Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POLEMIK DANA DESA YANG MELAHIRKAN DESA FIKTIF

POLEMIK DANA DESA YANG MELAHIRKAN DESA FIKTIF

KOMPAS.com - Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan triliunan rupiah dana desa di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jumlah tersebut terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah desa yang menerima bantuan. Tahun 2020 misalnya, dana desa yang akan dialokasikan pemerintah sebesar Rp 72 triliun. Jumlah  itu  naik  Rp  2  triliun  bila  dibandingkan  alokasi  pada  tahun  2019.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan, peningkatan dana desa dilakukan sebagai upaya  untuk  pemberdayaan  masyarakat  desa  dan  pengembangan  potensi  ekonomi desa. Sehingga, diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa. "Di samping itu, dana desa diharapkan dapat mendorong inovasi dan entrepreneur baru, sehingga produk-produk lokal yang dimiliki oleh setiap desa dapat dipasarkan secara nasional, bahkan global melalui marketplace," ucap Jokowi saat menyampaikan pidato nota keuangan di Kompleks Parlemen, 16 Agustus lalu.

Ironisnya,   harapan   peningkatan   kesejahteraan   itu   pupus.   Maraknya   kabar

keberadaan

desa  fiktif

di  sejumlah  wilayah  Tanah  Air  menjadi  indikasi  bahwa  dana

desa  yang

selama  ini

dikucurkan  pemerintah  pusat  hanya  sekedar  menjadi  bancakan

untuk dibagi-bagi oleh oknum tidak bertanggung jawab di daerah.

 

Desa fiktif

 

Temuan desa fiktif tersebut salah satunya berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kepolisian daerah setempat memperoleh informasi adanya 56 desa yang terindikasi fiktif. Tim khusus pun telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan fisik di 23 desa yang tidak terdata di Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi                                                                     Sulawesi                                                                     Tenggara. Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polda Sultra, Kompol Dolfi  Kumaseh  mengatakan,  dari  23  desa  yang  telah  dicek,  dua  desa  di  antaranya


diketahui tidak memiliki penduduk sama sekali. Namun, Dolfi masih merahasiakan identitas desa tersebut lantaran masih dalam proses penyelidikan. "Penyidik sudah periksa saksi dari Kemendagri, kemudian ahli pidana dan ahli adiministrasi negara. Telah dilakukan pemeriksaan fisik kegiatan dana desa bersama ahli lembaga pengembangan  jasa  konstruksi,"  ujar  Dolfi,  di  ruang  kerjanya,  Kamis  (7/11/2019). Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turun tangan untuk membantu Polda Sulawesi Tenggara menangani kasus yang terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi ini. "Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan para ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama 16 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu                                                                                                                 (6/11/2019).

Dalam kasus ini, KPK mengindikasi adanya 34 desa yang bermasalah. Tiga desa fiktif, sedangkan 31 lainnya ada tapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur. Sementara, ketika desa tersebut dibentuk sedang berlaku kebijakan moratorium dari Kemendagri. Sehingga untuk bisa mendapatkan dana desa harus dibuat                      tanggal                         pembentukan                                         backdate. Perkara ini kemudian telah naik ke tahap penyidikan dan membutuhkan keterangan ahli pidana. "Akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana untuk menyatakan  proses  pembentukan  desa  yang  berdasarkan  peraturan  daerah  yang dibuat dengan tanggal mundur (backdate), merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat                           dipertanggungjawabkan         atau                                              tidak,"                    ucap              Febri. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, desa fiktif mulai bermunculan setelah pemerintah secara rutin mengucurkan dana desa setiap tahun. Momentum inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk untuk membentuk desa baru. "Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN maka sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020 bersama dengan Komisi XI DPR                      RI,                                                      Senin                                            (4/11/2019).

Hingga September 2019, penyaluran dana desa baru mencapai Rp 44 triliun atau 62,9 persen dari total alokasi Rp 70 triliun pada tahun ini. Serapan ini turun bila dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 63,2 perse atau sekitar Rp 37,9 triliun.

 

Verifikasi lemah

 

Pihak Istana Kepresidenan bukannya tutup mata dan telinga melihat realita ini. Jokowi bahkan menegaskan, akan mengejar oknum pelaku yang sengaja memanfaatkan kucuran dana desa untuk kepentingan pribadi. "Kami kejar agar yang namanya desadesa tadi diperkirakan,   diduga,   itu   fiktif,   ketemu,   ketangkep,"   kata   Jokowi   usai


membuka acara Konstruksi Indonesia 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Menurut Jokowi, ada oknum yang dengan sengaja menciptakan desa fiktif. Oknum tersebut memanfaatkan celah pengelolaan yang tidak mudah dilakukan pemerintah, mengingat luasnya wilayah sebaran yang ada yaitu dari Sabang hingga Merauke. Hingga kini, tercatat ada sekitar 78.400 desa yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air. "Manajemen pengelolaan desa sebanyak itu tidak mudah. Tetapi, kalau informasi benar ada desa siluman itu, misalnya dipakai plangnya saja, tapi desanya enggak, bisa                 saja                                             terjadi,"                                             ucapnya. Di lain pihak, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, munculnya kasus desa fiktif menjadi indikasi bahwa proses verifikasi di lapangan masih lemah. Sedianya, setiap desa memiliki kode wilayah yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Desa yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, harus mengajukan usulan melalui pemerintah  kabupaten/kota  sebelum  ke  Kementerian  Keuangan.  Adapun  besaran alokasi bantuan untuk setiap wilayah tidak sama. Tergantung dari letak geografis, jumlah             penduduk,                                 hingga                            tingkat       kemiskinan. "Saat masuk ke Kemenkeu, ketika memasukkan desa itu dalam variabel perhitungan kan tidak asal angkut begitu saja. Dia harus koordinasi dengan Kemendagri yang punya kode wilayah, bahkan juga Kementerian Desa," kata Robert saat dihubungi, Rabu (6/11/2019). "(Dengan kasus ini), berarti dari kabupaten/kota langsung ke Kemenkeu dipakai tanpa ada koordinasi kiri-kanan dengan dua kementerian lain," imbuh                                                                                                                                                                   dia.

Sementara itu,  Wakil  Menteri  Desa,  Pembangunan  Daerah  Tertinggal  dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan, alokasi dana desa yang cukup besar memerlukan  pengawalan  maksimal  dari  seluruh  elemen  masyarakat.  Ia menambahkan, tidak boleh hanya sekedar menjadi penonton ketika dana desa ini mulai dimanfaatkan. Justru, masyarakat lah yang harus berperan aktif bila ada dugaan penyelewengan dana tersebut. "Kalau ada masalah, kita akan langsung cari dan temukan solusi untuk mengatasinya. Rakyat jangan jadi penonton pembangunan. Pengawasan dana desa terbaik adalah lewat peran aktif masyarakat," ucapnya. (Sumber: Kompas.com. Edisi 7 November 2019. Penulis: Dani Prabowo)


1)       Mendeskripsikan rumusan kasus dan/ atau masalah pokok, aktor yang terlibat dan persan setiap aktornya berdasarkan konteks deskripsi kasus.

JAWAB:

 

RUMUSAN KASUS:

 

Isu kontemporer yakni adanya oknum tidak bertanggungjawab yang mebuat laporan tentang desa fiktif atau desa palsu ( desa yang tidak memiliki penduduk) dengan tujuan agar mendapatkan bantuan dana desa untuk kepentikan pribadi Hal ini sangat bertentangan dengan nilai wawasan kebangsaan, yaitu cara pandang yang dilandasi oelh kesadaran diridalam bertindak di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. para oknum tersebuttidak memiliki rasa peduli terhadap bangsa dan negara. oknum tersebut membohongi diri sendiri, keluarga serta neggaranya, hal ini akan merusak citra bangsa di mata dunia. idu kontemporer semacam ini harus ditindak secara tegas oleh pihak berwajib. permasalahan ini juga tidak sesuai dengan manajemen ASN dimana seorang ASN seharusnya melaksanakan tugas dengan jujur dan penuh tanggung jawab, serta bekerja secara profesional dan berkualitas. Oknum tersebut juga menentang sikap pelayanan publik dimana seharusnya dia melayani masyarakat dengan sebaik mungkin tetapi justru menyalahgunakan anggaran dana desa dengan laporan fiktif belaka.

AKTOR YANG TERLIBAT SERTA PERAN SETIAP AKTOR BERDASARKAN KONTEKS DESKRIPSI KASUS:

1.     Perangkat Desa atau Oknum tidak bertanggung jawab yang berperan sebagai penggagas atau penyusun laporan fiktif tersebut.

2.     Tim Verivikasi dana desa dimana mereka tidak melakukan peran nya dengan baik. tidak melakukan verivikasi secara akurat.

3.     Kemendagri kurang teliti dalam menerapkan moratorium penyaluran dana desa

4.     Kemenkeu tidak melakukan verivikasi menyeluruh namun hanya menerima pengajuan langsung dari pemerintah kabupaten tanpa koortdinasi dengan pihak terkait.

5.     Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) kurang mengidentifikasi lemahnya proses verivikasi dana desa.

 

 

2)       Melakukan analisis terhadap : A. Bentuk penerapan dan pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar PNS, dan Pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dan NKRI oleh setiap aktor yang terlibat berdasarkan konteks deskripsi kasus. B. Dampak tidak diterapkannya nilai-nilai dasar PNS dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI berdasarkan konteks deskripsi kasus


JAWAB:

Dilihat dari nilai akuntabilitas, tidak ada transparansi laporan serta pertanggungjawaban terhadap dana desa yang telah dicairkan sehingga para oknum tersebut dapat dengan leluasa menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi. Ditinjau dari segi nilai nasionalisme, tindakan atau perilaku oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila seperti keadilan sosial karena hal tersebut hanya menguntungkan diri sendiri dan tidak mencerminkan sikap peduli terhadap bangsa dan negara. Hal tersebut melanggar Etika Publik karena prosedur pelaksanaan tidak jelas, laporan tidak transparan, kurang sopan karena menyalahi prosedur serta tidak memiliki etika dan etiket yang baik sebagai seorang warga negara. dari segi Komitmen Mutu, hal tersebut jelas melanggar karena menjalankan sesuatu tanpa prosedur yang berorientasi pada mutu, mereka tidak mencerminkan karakter yang baik. mereka perlu menanamkan dan menumbuhkan sikap komitmen mutu agar tidak terjadi isu semacam itu di masa yang akan datang. dilihat dari nilai Anti Korupsi sudah jelas hal tersebut melanggar karena oknum tersebut bersikap tidak jujur dalam perkataan serta perbuatannya yakni membuat laporan palsu guna kepentingan pribadi saja.

 

DAMPAK:

1.     Merugikan diri sendiri karena sudah pasti akan menerima sanksi hukum

2.     merugikan masyarakat luas serta menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem pemerintahan.

3.     Merugikan pemerintah karena dana tidak digunakan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan pribadi.

 

 

3)       Mendeskripsikan gagasan-gagasan alternatif pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi kasus

JAWAB:

 

1.   Memperketat sistem pengalokasian dana agar tidak mudah terbobol. Harus benar-benar lebih teliti dan harus melakukan kerjasama dengan lebih baik agar tidak terjadi lagi kasus desa fiktif (WoG)

2.   memperketat serta meningkatkan proses verivikasi di lapangan (pelayanan publik)

3.   Masyarakat harus ikut memantau (salah satu bentuk kewajiban masyarakat yang mencerminkan rasa Nasionalisme terhadap negara serta mencerminkan sikap bela negara )


4.   Pengawasan KPK yang perlu diterapkan untuk langsung terjun ke lapangan (sikap KPK yang memiliki komitmen terhadap bangsa dan negaraserta melihat kondisi lingkungan yang sebenarnya)

 

4)       Mendeskripsikan konsekuensi penerapan dari setiap alternatif gagasan pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi kasus.

JAWAB:

1.     Kode wilayah: terkait pengkodean wilayah tentunya nanti akan berimbas pada semakin banyaknya tugas dari di Kementrian dalam negeri untuk melakukan verifikasi data dan memberikan/membuat kode-kode wilayah (Komitmen mutu) dimana sesuai dengan tugas dan kewajibannya harus dilaksanakan dengan baik.

2.     Perlunya sosialisasi dan kerjasama yang berkesinambungan antara instansi dengan menerapkan pendekatan WoG dalam pemerintahan agar tidak terjadi lagi kesalahan atau kasus desa fiktif.

3.     Perlunya pengusutan tuntas dan mendalam baik dari segi hukum maupun ekonomi terkait polemik dana desa fiktif dan peran serta dari masyarakat mengenai alokasi dana desa yang cukup besar memerlukan pengawalan maksimal dari seluruh elemen masyarakat (mencerminkan sikap bela negara),

4.     Jika memang benar terjadi korupsi, maka perlu ditindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.

Posting Komentar untuk "POLEMIK DANA DESA YANG MELAHIRKAN DESA FIKTIF"