POLEMIK DANA DESA YANG MELAHIRKAN DESA FIKTIF
POLEMIK DANA DESA YANG MELAHIRKAN DESA FIKTIF
KOMPAS.com - Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan triliunan rupiah dana desa di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Jumlah tersebut terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah desa yang menerima bantuan. Tahun 2020 misalnya,
dana desa yang akan dialokasikan pemerintah sebesar Rp 72 triliun. Jumlah itu naik Rp 2 triliun bila dibandingkan alokasi pada tahun 2019.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan, peningkatan dana desa dilakukan sebagai upaya untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi
desa. Sehingga, diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat
desa. "Di samping itu, dana desa diharapkan dapat mendorong inovasi dan entrepreneur baru, sehingga produk-produk lokal yang dimiliki
oleh setiap desa dapat dipasarkan secara nasional, bahkan global melalui marketplace," ucap Jokowi saat menyampaikan pidato nota keuangan
di Kompleks Parlemen,
16 Agustus lalu.
Ironisnya, harapan peningkatan kesejahteraan itu pupus. Maraknya kabar
|
keberadaan |
desa fiktif |
di sejumlah wilayah Tanah Air menjadi indikasi bahwa dana |
|
desa yang |
selama ini |
dikucurkan pemerintah pusat hanya sekedar menjadi bancakan |
untuk dibagi-bagi oleh oknum tidak bertanggung jawab di daerah.
Desa fiktif
Temuan desa fiktif tersebut salah satunya berada di Kabupaten
Konawe, Sulawesi Tenggara. Kepolisian daerah setempat memperoleh informasi adanya 56 desa yang terindikasi fiktif. Tim khusus pun telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan fisik di 23 desa yang tidak terdata
di Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara. Kepala Subdit Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dari 23 desa yang telah dicek, dua desa di antaranya
diketahui tidak memiliki
penduduk sama sekali.
Namun, Dolfi masih merahasiakan
identitas desa tersebut lantaran masih dalam proses penyelidikan. "Penyidik sudah periksa saksi dari Kemendagri, kemudian ahli pidana dan ahli adiministrasi negara.
Telah dilakukan pemeriksaan fisik kegiatan dana desa bersama
ahli lembaga pengembangan jasa konstruksi," ujar Dolfi, di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).
Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap turun tangan untuk membantu Polda Sulawesi Tenggara
menangani kasus yang terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi
ini. "Salah satu bentuk dukungan
KPK adalah memfasilitasi keterangan para ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama
16 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).
Dalam kasus ini, KPK mengindikasi adanya 34 desa yang bermasalah. Tiga
desa fiktif, sedangkan 31 lainnya ada tapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.
Sementara, ketika desa tersebut dibentuk
sedang berlaku kebijakan moratorium dari Kemendagri. Sehingga untuk bisa mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate. Perkara ini kemudian telah naik ke tahap penyidikan dan membutuhkan keterangan ahli pidana.
"Akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan tanggal
mundur (backdate), merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," ucap Febri.
Sementara itu, Menteri
Keuangan Sri Mulyani
menilai, desa fiktif mulai bermunculan setelah pemerintah secara rutin mengucurkan dana desa setiap tahun. Momentum inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh
oknum tidak bertanggung jawab untuk untuk membentuk desa baru. "Kami
mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN maka sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja evaluasi kinerja
2019 dan rencana
kerja 2020 bersama
dengan Komisi XI DPR RI, Senin (4/11/2019).
Hingga September
2019, penyaluran dana desa baru mencapai Rp 44 triliun
atau 62,9 persen dari total alokasi Rp 70 triliun
pada tahun ini. Serapan ini turun bila dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai
63,2 perse atau sekitar Rp 37,9 triliun.
Verifikasi lemah
Pihak Istana Kepresidenan bukannya
tutup mata dan telinga melihat
realita ini. Jokowi bahkan menegaskan, akan mengejar oknum pelaku yang sengaja memanfaatkan kucuran dana desa untuk kepentingan
pribadi. "Kami kejar agar yang namanya desadesa tadi diperkirakan, diduga, itu fiktif, ketemu, ketangkep," kata Jokowi usai
membuka acara Konstruksi Indonesia
2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta,
Rabu (6/11/2019).
Menurut Jokowi, ada oknum yang dengan sengaja
menciptakan desa fiktif.
Oknum tersebut memanfaatkan celah pengelolaan yang tidak mudah dilakukan pemerintah, mengingat luasnya wilayah
sebaran yang ada yaitu dari Sabang hingga Merauke. Hingga kini, tercatat
ada sekitar 78.400 desa yang tersebar di seluruh wilayah
Tanah Air. "Manajemen pengelolaan desa sebanyak itu tidak mudah. Tetapi, kalau informasi
benar ada desa siluman itu, misalnya dipakai plangnya saja, tapi desanya enggak, bisa saja terjadi," ucapnya. Di lain pihak, Direktur Eksekutif
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, munculnya
kasus desa fiktif menjadi indikasi bahwa proses verifikasi di lapangan masih lemah. Sedianya, setiap desa memiliki kode wilayah
yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Desa yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, harus mengajukan usulan melalui pemerintah kabupaten/kota sebelum ke Kementerian Keuangan. Adapun besaran
alokasi bantuan untuk setiap wilayah
tidak sama. Tergantung dari letak geografis, jumlah penduduk, hingga tingkat kemiskinan. "Saat masuk ke Kemenkeu, ketika memasukkan desa itu dalam variabel perhitungan kan tidak asal angkut begitu saja. Dia harus koordinasi dengan Kemendagri yang punya kode wilayah, bahkan juga Kementerian Desa," kata Robert saat dihubungi, Rabu (6/11/2019). "(Dengan kasus ini), berarti dari kabupaten/kota langsung
ke Kemenkeu dipakai tanpa ada koordinasi kiri-kanan dengan dua kementerian lain," imbuh dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan, alokasi dana desa yang cukup besar
memerlukan
pengawalan maksimal dari seluruh elemen masyarakat. Ia menambahkan, tidak boleh hanya sekedar menjadi penonton ketika dana desa ini mulai
dimanfaatkan. Justru, masyarakat lah yang harus berperan aktif bila ada dugaan
penyelewengan dana tersebut. "Kalau ada masalah, kita akan langsung cari dan temukan solusi untuk mengatasinya. Rakyat jangan jadi penonton pembangunan. Pengawasan
dana desa terbaik adalah lewat peran aktif masyarakat," ucapnya. (Sumber: Kompas.com. Edisi 7 November 2019.
Penulis: Dani Prabowo)
1) Mendeskripsikan
rumusan kasus dan/ atau masalah pokok, aktor yang terlibat dan persan setiap
aktornya berdasarkan konteks deskripsi kasus.
JAWAB:
RUMUSAN KASUS:
Isu kontemporer yakni adanya oknum
tidak bertanggungjawab yang mebuat laporan
tentang desa fiktif atau desa palsu ( desa yang tidak memiliki penduduk) dengan
tujuan agar mendapatkan bantuan dana desa untuk kepentikan pribadi Hal ini
sangat bertentangan dengan nilai wawasan kebangsaan, yaitu cara pandang yang
dilandasi oelh kesadaran diridalam bertindak di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. para oknum tersebuttidak memiliki
rasa peduli terhadap bangsa dan negara. oknum tersebut
membohongi diri sendiri,
keluarga serta neggaranya, hal ini
akan merusak citra bangsa di mata dunia. idu kontemporer semacam ini harus
ditindak secara tegas oleh pihak berwajib. permasalahan ini juga tidak sesuai
dengan manajemen ASN dimana seorang ASN seharusnya melaksanakan tugas dengan
jujur dan penuh tanggung jawab, serta bekerja secara profesional dan
berkualitas. Oknum tersebut juga menentang sikap pelayanan publik dimana
seharusnya dia melayani masyarakat dengan sebaik mungkin tetapi justru
menyalahgunakan anggaran dana desa dengan laporan fiktif belaka.
AKTOR YANG TERLIBAT SERTA PERAN SETIAP AKTOR BERDASARKAN KONTEKS
DESKRIPSI KASUS:
1. Perangkat
Desa atau Oknum tidak bertanggung jawab yang berperan sebagai penggagas atau
penyusun laporan fiktif tersebut.
2. Tim
Verivikasi dana desa dimana mereka tidak melakukan peran nya dengan baik. tidak melakukan verivikasi secara
akurat.
3. Kemendagri kurang
teliti dalam menerapkan moratorium penyaluran dana desa
4. Kemenkeu
tidak melakukan verivikasi menyeluruh namun hanya menerima pengajuan langsung
dari pemerintah kabupaten
tanpa koortdinasi dengan
pihak terkait.
5. Komite
Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) kurang mengidentifikasi lemahnya
proses verivikasi dana desa.
2)
Melakukan analisis terhadap : A.
Bentuk penerapan dan pelanggaran terhadap nilai-nilai
dasar PNS, dan Pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dan NKRI oleh setiap
aktor yang terlibat berdasarkan konteks deskripsi kasus. B. Dampak tidak
diterapkannya nilai-nilai dasar PNS dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran
PNS dalam NKRI berdasarkan konteks deskripsi kasus
JAWAB:
Dilihat dari nilai akuntabilitas, tidak ada transparansi laporan serta
pertanggungjawaban terhadap dana desa yang telah dicairkan sehingga para oknum
tersebut dapat dengan leluasa menggunakan dana desa tersebut untuk kepentingan
pribadi. Ditinjau dari segi nilai nasionalisme,
tindakan atau perilaku oknum tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila
seperti keadilan sosial karena hal tersebut hanya menguntungkan diri sendiri
dan tidak mencerminkan sikap peduli terhadap bangsa dan negara. Hal tersebut
melanggar Etika Publik karena prosedur
pelaksanaan tidak jelas, laporan tidak transparan, kurang sopan karena
menyalahi prosedur serta tidak memiliki etika dan etiket yang baik sebagai
seorang warga negara. dari segi Komitmen
Mutu, hal tersebut jelas melanggar karena menjalankan sesuatu tanpa
prosedur yang berorientasi pada mutu, mereka tidak mencerminkan karakter yang
baik. mereka perlu menanamkan dan menumbuhkan sikap komitmen mutu agar tidak
terjadi isu semacam itu di masa yang akan datang. dilihat dari nilai Anti Korupsi sudah jelas hal tersebut melanggar karena oknum tersebut bersikap
tidak jujur dalam perkataan serta perbuatannya yakni membuat laporan palsu guna
kepentingan pribadi saja.
DAMPAK:
1. Merugikan diri sendiri karena
sudah pasti akan menerima sanksi hukum
2. merugikan masyarakat luas serta menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem pemerintahan.
3. Merugikan
pemerintah karena dana tidak digunakan untuk kepentingan umum melainkan untuk
kepentingan pribadi.
3)
Mendeskripsikan gagasan-gagasan alternatif pemecahan masalah
berdasarkan konteks deskripsi
kasus
JAWAB:
1. Memperketat
sistem pengalokasian dana agar tidak mudah terbobol. Harus benar-benar lebih
teliti dan harus melakukan kerjasama dengan lebih baik agar tidak terjadi lagi
kasus desa fiktif (WoG)
2. memperketat
serta meningkatkan proses verivikasi di lapangan (pelayanan publik)
3. Masyarakat
harus ikut memantau (salah satu bentuk
kewajiban masyarakat yang mencerminkan rasa Nasionalisme terhadap negara
serta mencerminkan sikap bela negara )
4. Pengawasan
KPK yang perlu diterapkan untuk langsung terjun ke lapangan (sikap KPK yang
memiliki komitmen terhadap bangsa dan negaraserta melihat kondisi lingkungan
yang sebenarnya)
4)
Mendeskripsikan konsekuensi
penerapan dari setiap
alternatif gagasan pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi
kasus.
JAWAB:
1. Kode
wilayah: terkait pengkodean wilayah tentunya nanti akan berimbas pada semakin
banyaknya tugas dari di Kementrian dalam negeri untuk melakukan verifikasi data
dan memberikan/membuat kode-kode wilayah (Komitmen mutu) dimana sesuai
dengan tugas dan kewajibannya harus
dilaksanakan dengan baik.
2. Perlunya
sosialisasi dan kerjasama yang berkesinambungan antara instansi dengan
menerapkan pendekatan WoG dalam pemerintahan agar tidak terjadi lagi kesalahan atau kasus desa fiktif.
3.
Perlunya pengusutan tuntas dan
mendalam baik dari segi hukum maupun ekonomi terkait polemik dana desa fiktif
dan peran serta dari masyarakat mengenai alokasi dana desa yang cukup besar
memerlukan pengawalan maksimal dari seluruh elemen masyarakat (mencerminkan
sikap bela negara),
4.
Jika memang benar terjadi korupsi,
maka perlu ditindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
Posting Komentar untuk "POLEMIK DANA DESA YANG MELAHIRKAN DESA FIKTIF"